PT Lab Services Internasional Indonesia Perkuat Mutu dan Keamanan Produk Kesehatan melalu Pengujian Farmasi

PT Lab Services Internasional Indonesia Perkuat Mutu dan Keamanan Produk Kesehatan melalu Pengujian Farmasi




Bekasi, Jawa Barat – Industri farmasi merupakan sektor strategis yang berperan penting dalam penelitian, produksi, dan distribusi obat serta produk kesehatan. Keamanan dan mutu produk menjadi prioritas utama untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga daya saing industri di tingkat global.


PT Lab Service Internasional Indonesia (LSII) hadir memberikan solusi melalui layanan pengujian farmasi yang berbasis standar internasional, terverifikasi, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ruang lingkup layanan pengujian farmasi LSII mencakup :

• Identifikasi bahan obat

• Kemurnian zat aktif

• Cemaran mikrobiologi

• Cemaran logam berat

• Stabilitas produk

• Aflatoksin

• Toksisitas akut

• Disolusi & keseragaman bobot


Regulasi & Standar yang Berlaku

Dalam menjalankan layanan pengujian farmasi, LSII mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait, antara lain :

1. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat — regulasi ini menegaskan bahwa metode analisis yang digunakan harus telah divalidasi atau diverifikasi, agar hasil pengujian dapat diterapkan secara akurat dan konsisten di laboratorium.

2. Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan sebelumnya tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) — regulasi ini memastikan bahwa proses produksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, pengemasan, kontrol mutu, hingga distribusi, memenuhi standar internasional dan perkembangan teknologi terkini.

3. Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat — regulasi ini mengatur kerangka penilaian risiko yang komprehensif terhadap obat dan bahan obat, termasuk eksipien, cemaran zat berbahaya, dan aspek mutu lainnya.

4. Standar mutu seperti Farmakope Indonesia — pengujian mutu obat dan bahan obat harus mengacu pada monografi yang tercantum dalam Farmakope Indonesia, sehingga hasil uji diakui dan dipertanggungjawabkan.


Komitmen

Dengan layanan pengujian yang lengkap dan tenaga ahli berpengalaman, LSII menerapkan regulasi-di atas sebagai acuan operasional. LSII memastikan :

• Metode pengujian yang digunakan sudah diverifikasi/valid

• Produksi obat dan bahan obat melalui kontrol mutu sepanjang rantai produksi (hulu ke hilir)

• Hasil pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar nasional dan internasional

• Transparansi dan kepatuhan regulasi untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat


Penutup

LSII percaya bahwa ketaatan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan kualitas produk farmasi yang aman, bermutu, serta siap edar. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengujian farmasi dan bagaimana LSII dapat membantu perusahaan Anda mematuhi regulasi terkini, silakan hubungi :

Telp : 0811-8120-1180

Email : cs.lsii@labservice.co.id

Website : www.labservice.co.id

Foto-foto