PT Lab Services Internasional Indonesia Perkuat Keamanan dan Kepatuhan Kosmetik melalui Layanan Pengujian Berdasarkan Regulasi Nasional
PT Lab Services Internasional Indonesia Perkuat Keamanan dan Kepatuhan Kosmetik melalui Layanan Pengujian Berdasarkan Regulasi Nasional

Bekasi, Jawa Barat – Di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan kosmetik yang aman, bermutu, dan legal, PT Lab Service Internasional Indonesia (LSII) hadir sebagai mitra uji yang profesional. Dengan fasilitas pengujian fisik, kimia, cemaran mikroba, dan logam berat, LSII mendukung perusahaan kosmetik memastikan produk mereka aman sebelum beredar di pasaran. Layanan Pengujian Kosmetik LSII LSII menyediakan layanan pengujian antara lain :
• Uji Fisik
• Uji Kimia
• Uji Cemaran Kimia
• Uji Cemaran Mikroba
• Uji Cemaran Logam Berat
Regulasi & Standar yang Berlaku
LSII melaksanakan pengujian kosmetik dengan merujuk pada regulasi terkini yang ditetapkan oleh BPOM dan pemangku kepentingan lain. Beberapa regulasi penting yang menjadi acuan :
1. PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik – menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi ini mengatur batas cemaran, termasuk penurunan kadar 1,4-dioxane dari 25 ppm menjadi 10 ppm, dan penambahan cemaran seperti acrylamide dan diethylene glycol.
2. PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik – mewajibkan pelaku usaha kosmetik untuk memastikan penandaan dan iklan kosmetik bersifat objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kosmetik. Peraturan ini memberi dasar legal bagi regulasi kosmetik dan menjaga bahwa kosmetik yang beredar mematuhi aspek keamanan dan manfaat.
4. Registrasi dan Notifikasi Kosmetik – semua produk kosmetik wajib
mendapat notifikasi dari BPOM sebelum dipasarkan. Notifikasi ini
termasuk penyediaan Product Information File (PIF), data keamanan
kosmetik, dan kepatuhan terhadap persyaratan teknis.
Komitmen
Dengan regulasi-tersebut sebagai acuan, LSII memastikan :
• Semua pengujian dilakukan oleh laboratorium yang memenuhi standar akreditasi dan/or memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
• Validasi internal dan verifikasi metode pengujian untuk kepastian hasil.
• Pemeriksaan cemaran kimia dan mikroba sesuai batas yang ditentukan oleh regulasi terbaru.
• Pemeriksaan ulang label/promosi produk agar sesuai regulasi penandaan dan iklan yang berlaku.
Penutup
Regulasi kosmetik di Indonesia terus diperbaharui seiring dengan munculnya tantangan baru dan perkembangan ilmiah. LSII percaya bahwa menghadirkan produk kosmetik yang aman, terpercaya, dan sesuai regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan reputasi industri.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan pengujian kosmetik dan bagaimana LSII dapat membantu perusahaan Anda mematuhi regulasi terbaru, silahkan hubungi :
Telp : 0811-8120-1180
Email : cs.lsii@labservice.co.id
Website : www.labservice.co.id