PT Lab Services Internasional Indonesia Mendukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Layanan Analisa Lingkungan

PT Lab Services Internasional Indonesia Mendukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Layanan Analisa Lingkungan



Bekasi, Jawa Barat – Keberlanjutan dan kesehatan lingkungan menjadi isu penting di era modern ini. PT Lab Service Internasional Indonesia (LSII) hadir menawarkan layanan analisa lingkungan — meliputi analisa air, udara, tanah, dan limbah — demi membantu perusahaan, institusi, dan masyarakat memastikan kondisi lingkungan tetap aman, sehat, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.


Layanan Analisa Lingkungan LSII

LSII menyediakan layanan analisa lengkap, antara lain :

• Analisa air (air permukaan, air limbah, air tanah)

• Analisa udara (kualitas udara ambien, emisi)

• Analisa tanah (kontaminan kimia, sisa bahan aktif, logam berat)

• Analisa limbah (non-B3 dan B3 sesuai kebutuhan)

Dengan data hasil analisis yang akurat, klien dapat mengambil keputusan tepat terkait pencegahan pencemaran, mitigasi risiko, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.


Regulasi & Standar 

Dalam menjalankan layanan analisa lingkungan, LSII berpedoman pada regulasi nasional terkini, di antaranya :

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) — menjadi landasan hukum utama untuk pengelolaan lingkungan hidup, termasuk bahwa pencemaran atau pembuangan limbah ke media lingkungan harus memenuhi baku mutu dan memperoleh izin dari instansi berwenang.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mengatur pelaksanaan teknis perlindungan mutu air, udara, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah B3/non-B3, sistem informasi lingkungan, dan sanksi administratif.

3. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 — mengatur pelaksanaan kesehatan lingkungan, termasuk standar mutu media air, udara, tanah yang berdampak terhadap kesehatan manusia.

4. Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan) terkait baku mutu emisi dan kualitas udara ambien — regulasi-baru ini menggantikan sebagian aturan lama dan menyesuaikan baku mutu udara ambien sesuai PP 22/2021.

5. Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) — mengatur kewajiban dan prosedur pengelolaan limbah non-B3, termasuk analisa, penyimpanan, penimbunan, dan pelaporan.

6. Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis & Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan— relevan dalam proses izin pembuangan air limbah industri.


Komitmen 

Berdasarkan regulasi tersebut, LSII berkomitmen :

• Melaksanakan analisis dengan metode yang tervalidasi dan terdokumentasi

• Menyajikan parameter penting seperti pH, BOD, COD, TSS, logam berat, emisi gas, kontaminan tanah sesuai standar baku mutu

• Mendukung klien dalam pemenuhan izin pembuangan limbah dan pelaporan lingkungan

• Menjamin bahwa hasil pengujian dapat digunakan sebagai acuan kepatuhan regulasi dan pengambilan kebijakan


Penutup

Analisa lingkungan bukan sekadar pelayanan teknis, tetapi sebuah elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesehatan publik. LSII siap menjadi mitra terpercaya dalam membantu organisasi atau perusahaan Anda memenuhi regulasi, mengelola risiko lingkungan, serta melindungi sumber daya alam bagi generasi sekarang dan mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan analisa lingkungan dan bagaimana LSII dapat membantu Anda mematuhi regulasi terbaru, silakan hubungi :

Telp : 0811-8120-1180

Email : cs.lsii@labservice.co.id

Website : www.labservice.co.id


Foto-foto