PT Lab Services Internasional Indonesia Mendorong Lingkungan Rumah Sakit yang Sehat Lewat Layanan Pengujian Lingkungan Rumah Sakit yang Patuh Regulasi
PT Lab Services Internasional Indonesia Mendorong Lingkungan Rumah Sakit yang Sehat Lewat Layanan Pengujian Lingkungan Rumah Sakit yang Patuh Regulasi

Bekasi, Jawa Barat – Lingkungan rumah sakit yang sehat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjamin pelayanan medis yang aman dan bermutu. PT Lab Service Internasional Indonesia (LSII) hadir dengan layanan pengujian lingkungan khusus untuk rumah sakit — mulai pengujian air, kualitas udara ruangan, swab permukaan & linen, residu disinfektan, hingga pengujian limbah rumah sakit — agar fasilitas kesehatan mampu menjaga standar kebersihan, kesehatan, dan kepatuhan regulasi.
Layanan Pengujian Lingkungan RS LSII
Layanan yang ditawarkan oleh LSII meliputi :
• Pengujian air (termasuk limbah cair rumah sakit)
• Pengujian kualitas udara ruangan
• Pengujian swab permukaan dan linen
• Analisis disinfektan dan residu kimia
• Analisis limbah rumah sakit
Dengan pengujian tersebut, manajemen rumah sakit dapat memonitor kualitas lingkungan, mengidentifikasi potensi risiko kontaminasi, dan mengambil langkah preventif agar pasien serta staf terlindungi.
Regulasi & Standar yang Berlaku
LSII melaksanakan layanan pengujian lingkungan rumah sakit berdasarkan regulasi nasional yang relevan, antara lain :
1. Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit — setiap rumah sakit wajib memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan serta persyaratan kesehatan pada media lingkungan.
2. Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah — mengatur tata cara pengelolaan limbah medis agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait pengujian air limbah (termasuk Peraturan MenLHK No. P.68/2016 tentang baku mutu air limbah domestik) — pengujian kualitas air limbah menjadi bagian dari syarat operasional pengolahan lingkungan.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas pelayanan Kesehatan.
5. Rumah Sakit — menetapkan batas maksimum pencemaran yang diperbolehkan dari limbah cair rumah sakit yang dibuang ke lingkungan.
Melalui regulasi-regulasi tersebut, rumah sakit wajib memastikan bahwa output limbah cair telah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan publik.
Komitmen
Dalam operasionalnya, LSII memegang teguh prinsip-prinsip sebagai berikut :
• Semua pengujian dilakukan menggunakan metode yang divalidasi dan akurat
• Pemeriksaan parameter kritis seperti Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), pH, amonia, dan coliform, sesuai standar baku mutu air limbah
• Pengujian disinfektan dan residu kimia agar residu yang tertinggal di lingkungan rumah sakit tetap di bawah batas aman
• Pengujian udara dalam ruangan dan permukaan untuk memastikan ruangan tetap higienis terhadap mikroba dan kontaminan
• Kepatuhan terhadap regulasi B3 — limbah rumah sakit yang bersifat berbahaya harus diolah dengan benar sebelum pembuangan akhir
Penutup
Lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, dan sesuai regulasi bukan sekadar kewajiban administratif — namun bagian esensial dari kualitas layanan kesehatan. LSII berkomitmen menjadi mitra uji lingkungan andal yang membantu rumah sakit memenuhi regulasi, menjaga kesehatan pasien dan staf, serta mendukung iklim operasional yang aman.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan pengujian lingkungan rumah sakit dan bagaimana LSII dapat membantu rumah sakit Anda mematuhi regulasi terkini, silakan hubungi :
Telp : 0811-8120-1180
Email : cs.lsii@labservice.co.id
Website : www.labservice.co.id