PT Lab Services Internasional Indonesia Hadirkan Layanan Pengujian Pangan Terpercaya

Lab Services Iternasional Indonesia menyediakan berbagai jenis pengujian pangan, meliputi :
• Analisis proksimat
• Deteksi logam berat
• Analisis alergen
• Analisis vitamin
• Pewarna makanan
• Pengawet makanan
• Mikrobiologi
Layanan ini dirancang untuk memastikan produk pangan tidak hanya memenuhi standar mutu, tetapi juga aman bagi konsumen dan siap edar.
Regulasi & Standar yang Berlaku
Lab Services Internasional Indonesia beroperasi sesuai aturan dan regulasi pemerintah yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan – regulasi ini mengatur bagaimana produsen pangan olahan harus menerapkan manajemen risiko agar keamanan pangan dapat dipertahankan sepanjang proses produksi.
2. Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) – regulasi ini menetapkan bahwa setiap pangan hasil rekayasa genetik (termasuk bahan baku dan pangan olahan) wajib memperoleh persetujuan keamanan pangan dari BPOM, disertai pengkajian aspek toksisitas, alergenisitas, label, dan mekanisme pengawasan.
3. Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis – regulasi ini mengatur Teknologi Halang Rintang dan persyaratan tambahan guna memastikan keamanan produk pangan berasam rendah dikemas hermetic.
4. Selain itu, LSII juga memperhatikan ketentuan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan dan regulasi pemantauan logam berat agar produk pangan tidak mengandung zat berbahaya melebihi ambang yang diizinkan.
Komitmen
Untuk memenuhi regulasi dan standar tersebut, LSII berkomitmen :
• Menggunakan metode pengujian yang tervalidasi dan terverifikasi
• Menyediakan protokol pengujian sesuai regulasi tentang batas cemaran mikroba, bahan tambahan pangan (seperti pewarna dan pengawet), dan parameter keamanan lainnya
• Menjamin bahwa uji laboratorium dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian dan fasilitas yang memadai
• Memastikan kepatuhan pada persyaratan label dan dokumentasi produk agar konsumen mendapatkan informasi yang benar
Penutup
Regulasi pengujian pangan di Indonesia terus diperbaharui seiring perkembangan ilmu dan teknologi. LSII percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam kepercayaan konsumen dan reputasi produk Anda. Untuk info lebih lanjut tentang layanan pengujian pangan dan cara LSII membantu perusahaan Anda mematuhi regulasi terbaru, silakan hubungi :
Telp : 0811-8120-1180
Email : cs.lsii@labservice.co.id
Website : www.labservice.co.id